Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menteri Agama Minta Maaf atas Rilis 200 Penceramah

22 Mei 2018   08:56 Diperbarui: 23 Mei 2018   11:28 3046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Pontianak/Anesh Viduka

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta maaf terkait perilisan 200 penceramah yang dilakukan Kementerian Agama. Lukman meminta maaf secara khusus kepada mubaligh atau penceramah yang merasa tidak nyaman karena namanya masuk dalam daftar rilis.

"Atas nama Kementerian Agama, selaku Menteri Agama, saya memohon maaf kepada nama yang ada dirilis yang merasa tidak nyaman namanya ada di sana," ujar dia di Jakarta, Senin (21/5/2018), seperti dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut ia menerangkan alasan dikeluarkan rilis tersebut. Menurutnya, rilis itu dikeluarkan untuk memberi pelayanan atas kebutuhan masyarakat terkait penceramah atau mubalig.

"Ini bukan seleksi, bukan akreditasi, apalagi standardisasi. Ini cara kami layani permintaan publik," kata Lukman.

Menag Lukman juga membantah adanya kabar bahwa rilis tersebut berisi muatan politik. Daftar itu, katanya, dibuat murni berdasarkan masukan pengurus ormas keagamaan, masjid besar, dan lainnya.

"Itu bukti tidak ada motif politik di sini. Sama sekali tidak ada. Kalau kami berpolitik praktis, maka tentu kami hanya akan masukan yang pengikutnya besar saja," tutur Lukman.

Sebelumnya, Jumat (18/05/2018), Kementerian Agama mengeluarkan rilis sebanyak 200 nama penceramah. Nama-nama itu dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat.

Menurut Menag Lukman, para nama-nama yang terdafart di tahap awal ini ditentukan berdasarkan kriteria, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

"Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut," ujar Menag, mengutip situs resmi Kemenag.

(ibs)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun