Kompasianer, apakah kamu termasuk yang keberatan bila masa berlaku Surat Izin Mengemudi atasu SIM hanya lima tahun? Bagaimana kalau SIM berlaku menjadi seumur hidup? Apakah kamu setuju?
Perihal masa berlaku SIM dan perpanjangannya baru-baru ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sang penggugat Arifin Purwanto, yang berprofesi sebagai advokat, menyebut bahwa masa berlaku SIM ini tidak jelas dasar hukum.
Diketahui bahwa setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Kemudian, ketika masa berlaku telah memasuki batas waktu pemilik SIM wajib diperpanjang.
Keluhan lainnya, yang mungkin juga dirasakan banyak pemilik SIM adalah kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori dan praktik, yang mana diragukan Arifin tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonannya.
Di sisi lain perpanjangan SIM tetap diperlukan untuk menguji kompetensi pengemudi. Mengingat kompetensi seseorang dapat berubah sewaktu-waktu dengan berbagai alasan. Hal inilah yang mendasari harus ada pengecekan kompetensi seseorang setiap lima tahun.
Kompasianer, bagiamana tanggapanmu mengenai masa berlaku SIM seumur hidup? Apakah kamu setuju? Apa alasannya?
Selain itu apakah kamu memiliki pengalaman membuat SIM? Mengapa membuat SIM di Indonesia dianggap terlalu sulit dan rumit ketimbang negara lain? Lalu bagaimana seharusnya tes memiliki SIM itu dibuat?
Bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label SIM Seumur Hidup pada tiap konten yang kamu buat.