Menurut Kompasianer, apa cara yang ideal supaya WNI mau divaksin? Memberi sanksi bagi yang tidak vaksin ataukah memberi insentif bagi yang bersedia divaksin?
Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Perpres tersebut bersifat optional karena wewenang pengenaan sanksi administratif akan diserahkan ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan lain sesuai kewenangannya.
Di antara Perpres tersebut, ada sisipan pasal yang mengatur soal penundaan/penghentian pemberian jaminan serta bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah, denda, dan kompensasi bila peserta vaksin mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin Covid-19.
Perpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan kekebalan kelompok (herd immunity) dan menekan angka persebaran Covid-19
Bagaimana opini Kompasianer mengenai perpres ini? Bagaimana cara Anda meyakinkan keluarga atau kerabat yang belum ingin divaksin, supaya tidak terkena sanksi administrasi ini? Adakah solusi yang bisa Anda berikan selain memberi sanksi?
Buat konten mengenai topik ini dengan menambahkan label Sanksi Menolak Vaksin (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.