Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menolak hingga Menghalangi Vaksinasi Covid-19 Bisa Tak Dapat Bansos

15 Februari 2021   22:21 Diperbarui: 16 Februari 2021   01:18 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI: Tenaga medis di RSUP Sanglah menjalani vaksinasi COVID-19, Senin (8/02/2021). (Diolah kompasiana dari sumber ANTARA/HUMAS RSUP SANGLAH via kompas.com)

Menurut Kompasianer, apa cara yang ideal supaya WNI mau divaksin? Memberi sanksi bagi yang tidak vaksin ataukah memberi insentif bagi yang bersedia divaksin?

Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Perpres tersebut bersifat optional karena wewenang pengenaan sanksi administratif akan diserahkan ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan lain sesuai kewenangannya.

Di antara Perpres tersebut, ada sisipan pasal yang mengatur soal penundaan/penghentian pemberian jaminan serta bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah, denda, dan kompensasi bila peserta vaksin mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin Covid-19.

Perpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan kekebalan kelompok (herd immunity) dan menekan angka persebaran Covid-19

Bagaimana opini Kompasianer mengenai perpres ini? Bagaimana cara Anda meyakinkan keluarga atau kerabat yang belum ingin divaksin, supaya tidak terkena sanksi administrasi ini? Adakah solusi yang bisa Anda berikan selain memberi sanksi?

Buat konten mengenai topik ini dengan menambahkan label Sanksi Menolak Vaksin (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun