Salah satu poin visi misi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf adalah penegakan sistem hukum yang bebas Korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Namun, publik agak meragukan visi-misi itu digarap dengan serius selama lima tahun.
Musababnya, hingga kini Jokowi juga tak kunjung mengeluarkan Perppu KPK, yang mana menjadi tuntutan publik belakangan hingga saat ini.
September lalu Jokowi beralasan tak menerbitkan Perppu KPK karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi Jumat (1/11/2019), sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com
Tetapi hari ini, Jokowi beralasan ingin melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru itu.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama antikorupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Persoalan lainnya, adalah koruptor yang ikut serta dalam Pilkada 2020. Permasalahan ini masih tarik-menarik dalam aturan perundangan.
KPU sendiri bersikukuh bahwa mantan narapidana koruptor salah satu syarat pendaftaran pencalonan.
Namun di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat bila mantan napikor dilarang mencalonkan diri justru mengkebiri hak politik seseorang.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi, adakah opini yang ingin disampaikan Kompasianer, terutama mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini?