Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan berpotensi merusak komitmen bernegara untuk melindungi politik warga.
Sejumlah delik yang tercantum dalam RKUHP memuat pasal karet, seperti living law; penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga negara; dan kesusilaan.
DPR sendiri, melalui Panita Kerja sudah menjadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019) untuk membahas RKUHP yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Apa tanggapan Kompasianer mengenai segera disahkannya RKUHP ini? Silakan tulis opini/pendapatnya dengan menambahkan label Pengesahan RKUHP (menggunakan spasi) pada setiap artikel.