Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

[Topik Pilihan] RKUHP Disahkan, Kebebasan Sipil Dipertanyakan

18 September 2019   23:58 Diperbarui: 19 September 2019   04:43 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diolah dari thawornnurak/Shutterstock

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan berpotensi merusak komitmen bernegara untuk melindungi politik warga.

Sejumlah delik yang tercantum dalam RKUHP memuat pasal karet, seperti living law; penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga negara; dan kesusilaan.

DPR sendiri, melalui Panita Kerja sudah menjadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019) untuk membahas RKUHP yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Apa tanggapan Kompasianer mengenai segera disahkannya RKUHP ini? Silakan tulis opini/pendapatnya dengan menambahkan label Pengesahan RKUHP (menggunakan spasi) pada setiap artikel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun