Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

[Topik Pilihan] Mengawasi Pemilu: Mulai dari Politik Uang hingga Pelibatan Anak

8 April 2019   20:40 Diperbarui: 15 April 2019   18:38 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi surat suara | diolah dari: Kompas/Mahdi Muhammad

Sebuah jajak pendapat yang diadakan Litbang Kompas mengenai pengawasan pemilu, hampir seluruh responden sepakat penyelenggaraan pemilu harus diawasi. Dan sebagian besarnya setuju bahwa yang mengawas pemilu adalah masyarakat Indonesia.

Sementara berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 25 Maret terdapat 6.649 temuan dan laporan yang telah diproses terkait pelanggaran pemilu, antara lain politik uang, alat peraga kampanye (apk), hingga pelibatan anak.

Untuk pelanggaran politik uang Bawaslu sudah melakukan delapan putusan, satu di antaranya tidak terbukti. Terkait ini Bawaslu juga berencana akan melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang pemilu, 14-16 April 2019. Langkah ini untuk menekan potensi kerawanan politik uang yang biasanya meningkat di masa tenang.

Lalu dalam pelanggaran apk bawaslu mencatat ada 14.3035 apk yang ditertibkan, 12.1316 apk di tempat yang dilarang, 1.902 apk mengandung materi yang dilarang, 1.236 laporan apk kenderaan angkutan umum, dan 18.582, apk pelanggaran lainnya. Padahal lokasi-lokasi pemasangan apk sudah jelas diatur oleh KPU.

Selain itu adalah temuan Bawaslu mengenai pelibatan anak dalam kampanye cukup dominan. Memang, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Tetapi, pada Pasal 280 huruf k disebutkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu menafsirkan, pasal itu melarang pelibatan anak saat menghadiri kampanye.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Maka tadi sudah sepemahaman bahwa kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik," kata Susanto di Jakarta, Selasa (23/1/2018) mengutip Kompas.com.

Kompasianer kami mengajak Anda untuk turut serta mengawasi masa-masa kampanye pemilu tahun ini dengan menceritakan segala bentuk temuan-temuan pelanggaran yang Anda temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Atau, ceritakan kampanye-kampanye yang sehat dan kreatif di sekitar Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun