Per 1 April 2019 kereta moda raya terpadu mulai beroperasi secara komersial. Artinya penumpang mulai dikenakan tarif untuk menggunakan layanannya. Akan tetapi bulan April penumpang masih bisa menikmati potongan tarif sebesar 50 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mematok harga dari Rp 3.000 dan dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 tiap stasiun. Artinya, apabila seorang menaiki dari Stasiun Lebak Bulus hingga Bunderan HI (dan sebaliknya) maksimal akan dikenakan tarif Rp 14.000.
Berikut rincian bila perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI:
Kendati begitu, tarif yang sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 ini dinilai mahal oleh sebagian warga.
Anies pun menanggapinya dan membandingkannya dengan tarif ojek daring yang membuat warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 32.000
"Kalau dari Lebak bulus sampai Bundaran HI Anda mau naik yang mana? Kemarin keputusan (Kemenhub) berapa (tarif) ojek? Rp 2.000 per kilometer. Jaraknya berapa 16 kilometer kali Rp 2.000 sama dengan Rp 32.000. Murah mana? MRT," katanya menutip Kompas.com
Menurut Anda, harga yang ditetapkan tergolong mahal atau murah?
Sampaikan pendapat/opini Anda pada laman Pro-Kontra: Tarif MRT Mahal atau Murah?