Pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019) Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi.
Margiono, Penanggung Jawab HPN 2019 mengatakan pemberian penganugerahan kepada pejabat tertinggi di negara ini dilandaskan pada sikap Presiden berpihak pada kebebasan pers.
Penghargaan tersebut memberi harapan segar bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja pers terindikasi mengalami perkembangan sehat dan positif.
Tetapi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Miftah Faridl memiliki pendapat berbeda. Ia mengaku tidak sepakat terhadap pemberian medali Kebebasan Pers tersebut.
"Parameter penghargaannya kurang jelas karena selama Jokowi memimpin, kekerasan terhadap jurnalis masih ditemukan di sejumlah daerah. Kriminalisasi jurnalis dengan Undang-Undang ITE juga masih banyak terjadi," katanya.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai kemerdekaan kerja pers saat ini? Sudahkah profesi ini terjamin independensinya? Sampaikan opini atau reportase terkait topik berikut dengan menambahkan label PersIndonesia2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel.