Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

NPWP, KTP, Hingga SIM dalam Satu Kartu, Bagaimana Mendapatkannya?

31 Maret 2017   06:30 Diperbarui: 1 April 2017   06:30 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IlustrasiJAKARTA, KOMPAS.com - Pernah merasa risih isi dompet justru dipenuhi banyak kartu-kartu? Tetapi bagaimana bila ada satu kartu yang bisa berfungsi sebagai NPWP sekaligus kartu kredit, e-KTP, SIM bahkan kartu BPJS? Tertarik?

(Baca: NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu Diluncurkan Akhir Pekan Ini)

Nah, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenalkan Kartu Indonesia Satu (Kartin1), kartu pintar multifungsi yang bisa menjadi NPWP, KTP, kartu kredit, SIM, bahkan Kartu BPJS sekalipun.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Pada tahap awal, masyarakat bisa mendapatkan Kartin1 melalui perusahaan atau instansi yang akan bergabung dengan program tersebut. Sebab Ditjen Pajak tidak menyediakan kartu Kartin1 namun hanya menyediakan aplikasi untuk mempermudah layanan kartu tersebut.

Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, sejumlah bank sudah menyatakan akan ikut program tersebut. Rencananya, peluncuran awal prototipe Kartin1 akan dilakukan pada Jumat (31/3/2017).

Dalam peluncuran itu, Ditjen Pajak rencananya menggandeng salah satu bank BUMN. Peluncuran resmi Kartin1 ditargetkan pada Juli 2017. Lantaran program Kartin1 tidak dibiayai pemerintah, masyakarat bisa dikenakan biaya untuk memiliki kartu tersebut.

Namun pada tahap selanjutnya, Kartin1 akan diupayakan dijual di minimarket sehingga masyakarat dengan mudah mendapatkan kartu tersebut.

Bagimana cara aktivasinya?

Seperti konsep awalnya, Kartin1 adalah kartu multifungsi yang bisa diisi data identitas dari berbagai instansi. Namun pemegang kartu harus memasukan data identitas dari berbagai instansi tersebut.

Caranya, tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta petugas memasukan data instansi lain yang sudah bergabung dalam program tersebut. Namun cara ini adalah tahapan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun