Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengenal Model Bisnis “Money Changer” Tak Berizin

20 Februari 2017   10:51 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:00 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com/Unoviana Kartika

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda yang berminat untuk menukarkan valuta asing sebelum bepergian ke luar negeri perlu cermat.

Sudah tentu Anda harus menukarkan uang Anda di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer, maupun di kantor-kantor perbankan. Kegiatan bisnis ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, saat ini banyak money changer di sekitar kita yang tidak mengantongi izin dari BI. Biasanya, tempat penukaran uang asing tidak berizin ini berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.

Nah, seperti apa sebenarnya money changer ilegal ini?

BI telah melakukan survei terhadap money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan sebanyak 612 tempat penukaran uang asing yang ada di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral.

Data bank sentral per Oktober 2016, sebanyak 41 persen berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing 31 persen dan 11 persen.

Selain itu, 14 persen KUPVA BB tidak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara, 2 persen di Maluku dan Papua, serta 1 persen di Sulawesi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya adalah berupa usaha perorangan.

Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT).

“Di Jabodetabek, 46 persen model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43 persen PT. Sisanya 7 persen adalah toko dan 4 persen koperasi,” kata Eni pada acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Ada tiga model bisnis ini yang tidak berizin yang ditemukan BI. Model pertama adalah perorangan, di mana pelakunya adalah individu dan penukaran uang kertas asing maupun uang rupiah dilakukan secara tunai atau transfer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun