Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini 2 Kewajiban Tambahan Bagi Wajib Pajak yang Sudah Ikut "Tax Amnesty"

3 Maret 2017   08:00 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:01 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016. Banyaknya warga yang antre sejak pagi karena hari ini merupakan hari terakhir periode I program tax amnesty.

Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016. Banyaknya warga yang antre sejak pagi karena hari ini merupakan hari terakhir periode I program tax amnesty.JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, keikutsertaan dalam program Amnesti Pajak atau "tax amnesty" menandakan Wajib Pajak bersedia membangun budaya baru kepatuhan pajak. 

Yakni, ditandai dengan membayar dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.

Dalam keterangan pers-nya, Ditjen Pajak menyebutkan, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program Amnesti Pajak, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut:

1.     Pengalihan dan/atau Investasi Harta

·        Bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.

·        Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

2.     Pelaporan Berkala Harta Tambahan

·        Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia

·        Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun

·        Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat; atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun