KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lantas, apa bedanya vaksin gotong royong dengan vaksin program prioritas pemerintah?
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Lengkapnya
Beda vaksin mandiri dan prioritas
Peserta vaksianasi
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah.
Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5).
Jenis vaksin
Pemerintah juga memastikan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gunakan Istilah Vaksinasi Gotong Royong