Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pemerintah Akan Turun Tangan Bangun Shelter Ojek Online

22 Maret 2019   05:45 Diperbarui: 22 Maret 2019   05:50 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat diwawancari di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

 Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat diwawancari di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan ikut turun tangan membuat shelter atau tempat mangkal untuk ojek online.

Sehingga, nantinya tak hanya aplikator ojek online yang membuat shelter bagi para mitra pengemudinya.

"Kan shelter nanti ada intervensi dari pemerintah juga. Karena shelter itu nanti disediakan baik aplikator dan juga pemerintah," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: BPTJ : Ojek Online Tidak Boleh Punya Shelter di Sudirman

Budi menambahkan, nantinya shelter yang akan dibangun berasa di pusat keramaian seperti di mal.

"Misal di mal simpulnya, terminal kereta api dan lain-lain. Diharapkan mereka (aplikator dan pemerintah) bisa siapkan," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online.

Baca juga: Peraturan Baru Ojek Online, Driver Dilarang Mangkal Sembarangan

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun