KOMPAS.com - Video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandarlampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral.
Namun, apa yang terekam dalam video itu menimbulkan keprihatinan karena orang yang melihat peristiwa itu memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan tak membantu TS untuk mengurungkan niatnya.
Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.
Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri TS di Bandarlampung:
1. Video rekaman TS bunuh diri mengundang polemik
Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05 WIB, TS tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandarlampung.
Tindakan TS itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil. Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat".
Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak, "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.
Percakapan dalam video tersebut mengundang reaksi warganet dan masyarakat di sekitar lokasi, salah satunya Heni.
"Mereka sibuk untuk mendokumentasikannya bahkan menyebarkan di sosial media," kata dia lagi.
Heni menyesal tidak bisa menolong korban dan tidak bisa menggerakkan orang lain untuk menolong.