Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ada Perjanjian MLA, LPS Siap Buru Aset Ex Bank Century ke Swiss

7 Februari 2019   19:26 Diperbarui: 7 Februari 2019   19:37 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bank

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia meneken perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern Senin (4/2/2019) lalu.

Sebabnya, hal ini merupakan kesempatan emas bagi LPS untuk kembali mengejar aset Bank Century sebesar Rp 2 triliun yang dikabarkan lari ke Swiss dan Hong Kong.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan, sudah sejak lama pihaknya terus melacak keberadaan aset tersebut. Lewat kerja sama MLA ini maka bisa saja memudahkan jalan LPS untuk kembali merebut aset Bank Century.

Sebagai langkah awal, Robertus bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemkumham terkait isi perjanjian MLA itu.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Saya Bicara Pajak Tinggi, Wajah Anda Beku...

"Kami akan lihat apakah MLA ini masih perlu diratifikasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau sudah dapat dioperasikan," sebut dia kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2/2019).

Setelah itu, LPS akan melihat kembali apakah terdapat aset ex Bank Century yang tersimpan di institusi Swiss. Jika ada, maka LPS akan langsung memohon ke Kemkumham untuk dilakukan pelacakan aset atau penyitaan dan repatriasi aset menggunakan MLA. Tentunya, hal ini hanya dimungkinkan bila perjanjian MLA memperbolehkan hal tersebut.

Ini bukan kali pertama LPS memanfaatkan MLA untuk mengejar aset Bank Century. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan hal serupa di Hong Kong dengan Kemkumham sebagai Central Authority. "Saat ini proses pengadilannya masih berlangsung di Hong Kong," sebutnya.

Baca juga: Pelacakan Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Swiss Kini Lebih Mudah

Kini pihaknya sedang mempelajari dan mengendus kemungkinan ada tidaknya aset Bank Century di Swiss. Sayangnya, Robertus tidak dapat merinci besaran aset Bank Century yang diincar saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun