Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Sebut Aris Idol Pesta Miras dan Narkoba Saat Dibekuk

16 Januari 2019   15:45 Diperbarui: 16 Januari 2019   16:01 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aris Indonesian Idol dan empat tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).

Aris Indonesian Idol dan empat tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Edy Suprayitno menyebut bahwa JR alias Aris Idol berpesta miras dan narkoba saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2019).

Aris bernama lahir Januarisman Runtuwene dan merupakan pemenang Indonesian Idol Musim Kelima atau 2008.

"Jadi pada saat kami tangkap beliau sedang duduk, yang kami dapatkan minuman ini. Jadi mereka pesta miras juga," kata Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

"Apartemen disewa oleh seseorang, jadi memang untuk mereka pesta miras dan narkoba," tambahnya.

Saat itu, Aris bersama empat orang lainnya yang masing-masing berinisial AY, AM, dan YS serta AS digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah menjalani tes urine, Aris dan yang lain positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Hasil tes urine kepada lima tersangka ini positif. Dan hasil laboratorium sementara hasilnya positif barang tersebut adalah sabu," kata Edy.

"Jadi masih kami dalami. Pada saat kami ke atas (unit apartemen) hanya kedapatan lima orang," tambahnya.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aris Idol karena Kasus Narkoba

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun