JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding Pramono bersikap tidak netral dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Tudingan itu berangkat dari pernyataan Pramono yang menyebut kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks surat yang suara tercoblos sudah direncanakan sebelumnya.
"Kami melihat bahwa Komisoner KPU yaitu Bapak Pramono telah mengeluarkan statement yang di luar pada tupoksi KPU sendiri," kata Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblosl
Menurut pelapor, sebagai komisioner, Pramono seharusnya bersikap profesional. Pramono juga tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan.
Pelapor menuding, Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf d Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa pernyataan Pramono yang tercantum dalam berita berbagai media.
"Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepar agar kepercayaan rakyat kepada institusi KPU tidak tergerus," ujar Hendarsam.
Baca juga: Megawati Minta Penyebar Hoaks Surat Suara Ditindak Tegas
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan.