JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.
Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.
“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Polri Yakin Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Sesuai Prosedur
Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018).
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum dilakukan penahanan. Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Dinilai Kooperatif, Bahar bin Smith Tak Ditahan Setelah Jadi Tersangka