Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BKKBN: Nikah Muda Jadi Faktor Perceraian di Depok

8 November 2018   20:33 Diperbarui: 8 November 2018   21:05 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perceraian.

Ilustrasi perceraian.DEPOK, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardani mengatakan, salah satu faktor perceraian di Depok yakni banyaknya pasangan yang menikah dalam usia muda.

“Proses awalnya terjadi perceraian karena banyaknya pasangan yang menikah muda sehingga belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarganya dengan baik,” ucap Dwi saat ditemui di Hotel Savero, Jalan Margonda, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Ada 5.000 Kasus Perceraian di Depok, Mayoritas karena Pertikain

Dwi mengatakan, idealnya setiap pasangan harus memenuhi konsep 8 fungsi keluarga menurut BKKBN.

Delapan fungsi keluarga menurut BKKBN tersebut yaitu fungsi agama, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi sosial dan budaya, fungsi perlindungan, fungsi kesehatan reproduksi, fungsi lingkungan, fungsi ekonomi, dan fungsi terkait pendidikan.

“Karena pernikahan itu harus dipersiapkan ya, karena biasanya usianya belum matang sudah menikah. Ini akan menimbulkan banyaknya angka perceraian,” ucap Dwi.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Agama, tak sedikit pasangan yang meminta dispensasi untuk menikah di bawah umur. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia yang dinyatakan cukup umur untuk pria 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.

Menurut dia, dispensasi untuk menikah di bawah umur banyak diajukan pasangan muda karena kondisi darurat, salah satunya kehamilan di luar nikah.

“Misalkan yang wanitanya sudah hamil duluan jadi terpaksalah dikasih dispensasi, karena kan enggak mungkin kita membiarkannya. Kemudian juga ada aspek-aspek lainnya yang memicu seperti budaya atau adat. Tapi biasanya usia labil itu yang menjadi pemicu retaknya rumah tangga,” ujar Dwi.

Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun