Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ajukan Banding, Syafruddin Temenggung Tak Takut Hukuman Jadi Lebih Berat

24 September 2018   17:15 Diperbarui: 24 September 2018   18:12 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, tidak takut hukumannya diperberat oleh pengadilan tinggi.

Syafruddin menyatakan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diputus majelis hakim.

"Saya masalah berat segala macam, saya kan cari keadilan. Saya bukan cari keringanan hukuman. Saya katakan, 1 detik pun dihukum saya akan banding," kata Syafruddin seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).

Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca juga: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan

Ia merasa tidak layak mendapat hukuman.

Syafruddin membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Dia juga membantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata Syafruddin.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun