KOMPAS.com - Polisi sudah menangkap Antoni, pelaku pembunuhan terhadap RA (11) warga Kampung Rawasari, RT 001 RW 003, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.Â
Antoni ditangkap polisi di Binjai, Sumatera Utara, tepatnya di kampung halaman pelaku pada Rabu (19/9/2018).Â
Atas perbuatan kejinya itu, Antoni terancam hukuman 15 tahun penjara. Berikut fakta terbaru terkait kasus pembunuhan RA.
1. Penangkapan Antoni berawal dari tukang ojek
Usai mendapatkan laporan atas kasus pembunuhan RA, polisi segera meminta keterangan dari sejumlah orang, salah satunya adalah DI.
DI adalah tukang ojek yang setiap hari mangkal di sekitar kampung Rawasari. Dari DI, polisi berhasil mengetahui banyak informasi penting, termasuk kemana Antoni pergi usai membunuh RA.Â
Selain itu, Antoni juga menceritakan kepada DI telah melakukan pembunuhan kepada RA. Hal tersebut diceritakannya kepada DI saat mengantar ke pool bus.
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Minggu (23/9/2018).
Baca Juga: Ditangkap, Pengemudi Ojek yang Bantu Pembunuh Siswi SD di Karawang Kabur sampai Binjai
2. DI pun turut diamankan polisi