Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan Orang

21 September 2018   15:01 Diperbarui: 21 September 2018   15:26 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban perdagangan manusia.

Ilustrasi korban perdagangan manusia.TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan rencana perdagangan orang, termasuk anak di bawah umur, yang akan diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar, Bali, dengan penerbangan Lion Air JT42 pukul 17.45 WIB pada Rabu (12/9/2018) lalu.

Dalam penerbangan tersebut terdapat tersangka IR (21) dan empat perempuan yang dijanjikan akan dibei gaji besar untuk menjadi terapis di sebuah panti pijat. Mereka adalah AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).

"Kami melihat pesawat yang akan digunakan tersebut saat itu posisinya sudah boarding. Namun karena kecepatan informasi yang masuk, kami bisa gagalkan, korban maupun tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Viktor mengatakan keempat perempuan tersebut direkrut sebagai terapis di sebuah tempat di Bali. Sebelum hendak diterbangkan ke Bali, mereka telah dijadikan pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

"Di tempat tersebut tersangka IR mencoba mencari pelanggan menggunakan media sosial juga. Di mana para pelanggan tadi dilayani oleh korban dengan imbalan sejumlah uang," kata Viktor.

Aksi tersebut dimotori  IPB (43) pemilik panti pijat yang sudah ditangkap polisi di kediamannya yang di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Sementara IR bertugas sebagai perekrut pekerja.

Polisi masih memburu satu orang lagi, yaitu TD yang bertugas memalsukan dokumen identitas para pekerja.

Saat ini, tersangka diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, sementara keempat korban dibawa ke rumah aman milik KPAI untuk menjalani rehabilitas.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan di UU RI pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Momor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun