JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto.Â
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.Â
"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Baca juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.
Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan.
Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).