Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kulkas, TV hingga Uang Rp 102 Juta Ditemukan di Kamar Napi Lapas Sukamiskin

23 Juli 2018   11:03 Diperbarui: 23 Juli 2018   11:20 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia.

BANDUNG, KOMPAS.com - Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ditemukan di kamar narapidana saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).

Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, hingga AC.

"Inilah yang kami temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.

Baca juga: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Kadivpas Ditunjuk Jadi Plh Kalapas Sukamiskin

Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.

Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang dengan total hingga Rp 102 juta. Jumlah terbesar dari satu kamar yang ditemukan mencapai Rp 5,5 juta milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.

"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Sri.

Baca juga: Jawaban Sesditjen PAS soal Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka KPK

Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, dia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah karena masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kami menyentuh pun tidak. Jadi kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka membutuhkan, maka tinggal menghubungi petugas Lapas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun