JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, permintaan mobil, uang, dan barang lainnya oleh oknum petugas di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan terang-terangan.
KPK telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan praktik ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara.
"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta- Rp 500 juta per kamar," kata Febri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Ia meminta agar semua pihak berhenti hanya menyalahkan oknum petugas yang menjalankan praktik ini.
Febri menekankan pentingnya upaya bersama untuk menangani praktik suap di lapas.
"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," kata Febri.
Seharusnya, kata dia, lapas-lapas dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.
Febri menganggap praktik seperti ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi jadi sia-sia.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.
Bisnis dalam penjara