Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang

22 Juli 2018   11:00 Diperbarui: 22 Juli 2018   11:00 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018) sore.| Kompas.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018) sore.| Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, permintaan mobil, uang, dan barang lainnya oleh oknum petugas di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan terang-terangan.

KPK telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan praktik ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara.

"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta- Rp 500 juta per kamar," kata Febri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Ia meminta agar semua pihak berhenti hanya menyalahkan oknum petugas yang menjalankan praktik ini.

Febri menekankan pentingnya upaya bersama untuk menangani praktik suap di lapas.

"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," kata Febri.

Seharusnya, kata dia, lapas-lapas dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.

Febri menganggap praktik seperti ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi jadi sia-sia.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.

Bisnis dalam penjara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun