JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau agar Bupati Tulungagung Syahri Mulyo segera datang ke KPK untuk menyerahkan diri.
KPK telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung.
"Bupati Tulungagung, (KPK) belum dapat informasi terkait penyerahan diri tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2018) malam.
Febri juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang mengimbau agar tersangka Bupati Tulungagung menyerahkan diri.
"Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, termasuk khususnya satu tersangka yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," kata Febri.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Tulungagung dan Blitar...
Di sisi lain, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke gedung KPK pada Jumat (8/6/2018) sore, sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah pukul 18.35 WIB itu tentu kami melakukan pemeriksaan. Penyidik sudah menyampaikan informasi awal tentang hak-hak tersangka," kata Febri.
Febri menjelaskan, Samanhudi datang ke KPK didampingi dua orang. Saat ini, kata dia, Samanhudi sedang menjalani pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
"Penyidik telah menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan melakukan klarifikasi awal terkait peristiwa-peristiwa beberapa hari ini yang diketahui oleh tersangka," ucap Febri.