Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara Frantinus Minta Penyidik Periksa Pilot dan Pramugari Lion Air JT687

1 Juni 2018   15:53 Diperbarui: 1 Juni 2018   16:37 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom.

Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom.PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Nirigi meminta Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan memeriksa kru pesawat Lion Air JT687, yaitu pilot, co-pilot dan awak kabin yang terlibat dalam peristiwa di Bandara Internasional Supadio, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, kru Lion Air harus bertanggungjawab atas kekacauan di dalam pesawat hingga mengakibatkan korban luka.

"Karena awak kabin yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan dalam pesawat sehingga menimbulkan korban luka. Kapten juga bertanggung jawab memastikan keamanan penerbangan," ujar kuasa hukum Frantinus, Marcelina Lin kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Baca juga: Polisi Tahan FN, Tersangka Gurauan Bom di Pesawat Lion Air

"Kami minta penyidik memeriksa dengan sangat serius semua kru pesawat, termasuk diantaranya penumpang yang duduk didekat Frantinus," tambah Marcelina.

Marcelina mengatakan, kasus Frantinus sudah dilimpahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan sejak Kamis (31/5/2018). Pihaknya menyayangkan tidak ada pemeriksaan tambahan.

Baca juga: Bercanda soal Bom di Pesawat, Frantinus Narigi Minta Maaf

Tim pengacara merasa perlu ada pemeriksaan ulang. Pasalnya, Frantinus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan awal pada 28 Mei 2018, setelah kejadian.

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates baru melakukan pendampingan pada 29 Mei 2018.

"Kami meminta ada BAP ulang, karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman diatas 5 tahun, Frantinus wajib didampingi Penasehat Hukum," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Teo Kristoforus Kamayo mengatakan, sepanjang bulan Mei 2018, terdapat 11 kasus candaan bom yang terjadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun