JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rapat antara badan usaha jalan tol dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana pemberian diskon tarif tol selama mudik dan balik Lebaran 2018, belum mencapai titik temu. Terutama, soal waktu pelaksanaan diskon itu.
Meski demikian, pemerintah berjanji akan memberikan sikap akhir terkait diskon tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tarif Tol Jakarta-Surabaya untuk Panduan Mudik
"Secepatnya, saya harapkan tidak lebih dari minggu depan masyarakat sudah tahu," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Pemberian diskon bersifat suka rela atau volunterary dari badan usaha, sehingga tidak diperlukan surat keputusan khusus untuk mengaturnya.
Ia khawatir, bila ada SK justru terkesan pemerintah memaksa badan usaha untuk memberikan diskon itu.
"Ada plus minus, karena nanti buat investor seolah-olah dipaksa nih memberikan diskon. Padahal kan enggak, tujuannya kan berbeda," tambah Arie.
Di sisi lain, pemberian diskon juga merupakan bagian dari strategi bisnis badan usaha. Bagi pengelola jalan tol yang ruasnya terbilang baru atau masih sepi, kegiatan ini justru sekaligus menjadi salah satu ajang promosi.
Tak heran bila pengelola siap memberikan diskon dalam jangka waktu cukup panjang.
Namun, bagi pengelola jalan tol yang ruasnya cukup padat, pemberian diskon dalam waktu yang panjang justru dikhawatirkan akan menambah kepadatan arus kendaraan.
Padahal, pemerintah berharap dengan adanya diskon ini, kepadatan arus lalu lintas dapat lebih terdistribusi.