Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir

20 April 2018   07:55 Diperbarui: 20 April 2018   08:59 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).KOMPAS.com - Nomor kartu prabayar yang didaftarkan secara tidak wajar, dengan mengunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak, akan segera diblokir.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut seluruh operator telekomunikasi seluler akan menon-aktifkan atau memblokir total seluruh layanan voice (telepon), SMS, dan data, bagi nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak sah tersebut.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut”, ujar Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (20/4/2018).

Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

ATSI menyebut jika pemblokiran semua kartu yang teregistrasi tidak wajar, akan mulai diberlakukan pada 30 April 2018.

Merza mengimbau masyarakat agar tetap melakukan registrasi kartu prabayar dengan benar, sesuai NIK dan KK miliknya, baik untuk kartu prabayar baru maupun yang telah digunakan.

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru, yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi", imbuhnya.

Jika mendapati hal demikian, masyarakat diminta untuk segera melapor ke operator bersangkutan, melalui call centre (pusat layanan) atau gerai resmi operator.  Selanjutnya, operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi penyimpangan registrasi, di mana 1 NIK digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor. Registrasi yang tidak sah tersebut tak hanya terjadi di satu operator saja, namun hampir di semua operator seluler.

Baca juga: Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit

Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para petinggi operator seluler. Mereka sepakat untuk mendukung proses registrasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun