Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aneh, Novanto Tidak Mengaku tapi Mengajukan "Justice Collaborator"

22 Maret 2018   22:39 Diperbarui: 22 Maret 2018   23:06 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Ahmad Basarah menilai pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto merupakan strategi agar mantan ketua DPR itu lolos dari jeratan hukum.

 Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto menyebut ada uang hasil korupsi e-KTP yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

 Basarah memandang pernyataan tersebut bertujuan untuk membuat majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan Novanto.

 "Kredibilitas seseorang yang memberikan keterangan di Pengadilan juga sangat mempengaruhi bobot kebenaran keterangan yang diberikannya," ujar Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/3/2018).

Baca juga : Menurut Hakim, Novanto Setengah Hati Ungkap Kasus E-KTP

 Selama ini, lanjut Basarah, Setya Novanto adalah orang yang dikategorikan tidak kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

 Ia menyinggung sikap Novanto yang menghambat penuntasan kasus, mulai dari mangkir memenuhi panggilan KPK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sampai memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

 Selain itu, kata Basarah, Novanto juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan dan justru mengajukanjustice collaborator (JC).

 "Dan yang lebih aneh adalah tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya namun justru mengajukan justice collaborator," tuturnya.

Baca juga : Pramono Anung: Terus Terang, Novanto Beberapa Kali Minta Tolong kepada Saya

 "Kredibilitas terdakwa yang demikian tentu akan menyebabkan keterangan yang diberikannya di persidangan termasuk tiba-tiba menyebut pihak lain menerima aliran dana hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," kata Basarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun