Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka

16 Maret 2018   06:00 Diperbarui: 16 Maret 2018   07:04 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
JR Saragih bersikeras dirinya sudah melengkapi semua persyaratan untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018-2023 mendatang

JR Saragih bersikeras dirinya sudah melengkapi semua persyaratan untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018-2023 mendatangJAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan legalisasi ijazah palsu. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat)

Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.

 

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, namun, Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo.

Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.

Lagipula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun