Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sopir Taksi "Online" Perampok Penumpang di Bandung Pakai Akun Temannya

19 Januari 2018   17:14 Diperbarui: 19 Januari 2018   17:18 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi akhirnya menangkap pengemudi taksi online yang melakukan perampokan terhadap seorang karyawati Bank di Kota Bandung. Pelaku berinisial AL (26) ditangkap di kediamannya di Jalan Babakan Cilandak, Sukasari, Kota Bandung.

AE alias Aldy (25), pengemudi taksi online yang merampok seorang karyawati bank di Kota Bandung ditangkap di kediamannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa pelaku ini diketahui merupakan salah seorang pengemudi taksi online. Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku membuat resah warga Kota Bandung.

 "Kejahatan yang dilakukan tersangka ini membuat resah di tengah maraknya transportasi online, tersangka menyalahgunakan dengan melakukan perampokan," ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (19/1/2018).

 Menurut Agung, pada saat melakukan aksinya, Aldy menggunkan akun milik temannya.

"Akun online itu, informasinya milik temannya, saudara H tapi mukanya si AL (pelaku). Jadinya ini penyimpangan. Kan enggak boleh. Jangan sampai ada lagi korban masyarakat akibat hal seperti ini," katanya.

(Baca juga : Cerita Karyawati Bank Lolos dari Perampokan Sopir Taksi Online)

Menurut Agung, pada saat berkendara, pelaku selalu membawa borgol dan pisau.

"Ini sopir sudah ada niatan (merampok). Sopir punya borgol untuk apa, bahkan bawa juga pisau. Ngakunya buat jaga-jaga, mana mungkin bawa borgol yang adalah alat khusus polisi untuk penegakan upaya hukum. Enggak bisa itu bawa sembarangan," katanya.

 Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit kendaraan Avanza hitam tahun 2012 dengan plat nomor F 1646 AM, handphone, serta barang bukti hasil perampokan yakni laptop, tas, ATM, dan kartu kredit milik korban.

 "Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya, saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," tambah Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun