Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Muncul Petisi "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang"

29 Desember 2017   11:30 Diperbarui: 29 Desember 2017   11:44 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep penataan jangka pendek Pasar Tanah Abang yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuai kritik.

Muncul petisi yang berisi kritik terhadap konsep tersebut. Petisi itu muncul dalam situs change.com dan ditulis oleh pemilik akun Iwan M dari Jakarta Timur.

Baca juga : Cari Solusi Tanah Abang, Sandiaga Minta Kadishub Temui Polisi

Hingga Jumat (29/12/2017) pukul 10.35 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 35.591 orang.

 Demikian isi petisi tersebut seperti dikutip Kompas.com pada Jumat:

"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ).

Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 - 18:00)

Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang. Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan.

Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya."

Kritik terhadap kebijakan penataan Tanah Abang ini juga disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. 

Halim mengatakan, pihaknya akan memberi masukan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang,Jakarta Pusat. Menurut Halim, masukan tersebut akan dikemukakan setelah pihaknya melakukan evaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun