Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur

23 November 2017   06:59 Diperbarui: 23 November 2017   08:25 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11/2017).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/7/2017).Agus mengatakan, sejatinya TGUPP hanya staf. Namun, mereka diperlakukan setara dengan pejabat eselon II. Meski demikian, tunjangan kerja daerah (TKD) mereka tidak sama dengan pejabat eselon II lain.

 Sementara itu, deputi gubernur ada karena amanat dari Undang-undang. Agus mengatakan deputi gubernur bisa memberi rekomendasi, seperti TGUPP.

Baca juga : Sekda DKI Akui TGUPP untuk Tampung Mantan Pejabat Eselon II

 "Tetapi yang membedakan mereka itu jabatan struktural eselon IB. Nah deputi bisa mewakili gubernur untuk acara protokoler. Kalau TGUPP tidak bisa," kata Agus.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).Agus merasa tidak akan ada duplikasi tugas antara TGUPP dan deputi gubernur.

Mengenai staf pribadi yang melekat ke gubernur, Agus tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Sebab pada dasarnya staf tersebut tidak masuk dalam struktur Pemprov DKI Jakarta.


Meski demikian, dia menilai staf pribadi ada karena kebutuhan kepala daerah. Menurut dia, sah-sah saja jika gubernur mempekerjakan orang untuk membantu aktivitasnya sehari-hari.

 "Kalau itu dasarnya, ya kebutuhan Pak Gubernur," kata Agus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun