Agus mengatakan, sejatinya TGUPP hanya staf. Namun, mereka diperlakukan setara dengan pejabat eselon II. Meski demikian, tunjangan kerja daerah (TKD) mereka tidak sama dengan pejabat eselon II lain.
 Sementara itu, deputi gubernur ada karena amanat dari Undang-undang. Agus mengatakan deputi gubernur bisa memberi rekomendasi, seperti TGUPP.
Baca juga : Sekda DKI Akui TGUPP untuk Tampung Mantan Pejabat Eselon II
 "Tetapi yang membedakan mereka itu jabatan struktural eselon IB. Nah deputi bisa mewakili gubernur untuk acara protokoler. Kalau TGUPP tidak bisa," kata Agus.
Agus merasa tidak akan ada duplikasi tugas antara TGUPP dan deputi gubernur.
Mengenai staf pribadi yang melekat ke gubernur, Agus tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Sebab pada dasarnya staf tersebut tidak masuk dalam struktur Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, dia menilai staf pribadi ada karena kebutuhan kepala daerah. Menurut dia, sah-sah saja jika gubernur mempekerjakan orang untuk membantu aktivitasnya sehari-hari.
 "Kalau itu dasarnya, ya kebutuhan Pak Gubernur," kata Agus.