Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera di Bengkulu

7 September 2017   09:59 Diperbarui: 7 September 2017   10:34 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Direskrim Polda Bengkulu

Gedung Direskrim Polda BengkuluBENGKULU, KOMPAS.com- Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).

Herman menyebutkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Baca juga: Jebak Bupati Bengkulu dengan Sabu, Eks Kepala Daerah Divonis 4 Tahun

Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini.

Hingga kini para pelaku masih diamankan di gedung Direskrim Mapolda Bengkulu. Rencananya para pelaku akan diterbangkan ke Jakarta hari ini.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun