JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Aturan tersebut memuat tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tersebut adalah PT Freeport Indonesia akan memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.
(Baca: Freeport Bersedia Lepas 51 Sahamnya ke Indonesia, Ini Sebabnya)
Â
Perpanjangan usaha hingga 2041 ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan.
"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin sebagaimana diatur dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
(Baca: Adu Kuat Kementerian ESDM Vs Freeport)