Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahli Hukum: Aneh Jika Polisi Kabulkan Permintaan SP-3 dari Rizieq

24 Agustus 2017   12:15 Diperbarui: 24 Agustus 2017   12:19 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmana

Pakar hukum pidana UI Ganjar LaksmanaJAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai Polda Metro Jaya tidak wajib memenuhi permohonan Rizieq Shihab untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus pornografi yang menyeretnya.

Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Dalam hukum acara permohonan SP3 itu enggak ada aturannya. Permohonan (SP-3 dari tersangka) tidak wajib dikabulkan," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Ganjar menjelaskan, penghentian proses penyidikan dalam sebuah kasus murni kewenangan penyidik.

Baca: Kata Polisi, Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis

Siapapun termasuk tersangka tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.

"Jadi aneh nanti logika hukumnya karena atas permohonan (SP-3), lalu tiba-tiba dipenuhi. Jangan sampai orang menuding SP-3 dipenuhi karena ada permohonan. Harus murni dari penyidik," dia menegaskan.

Menurut Ganjar, penyidik bisa menghentikan proses penyidikan sebuah kasus, jika memang tak menemukan alat bukti yang cukup.

Penghentian itu murni karena penyidik tidak menemukan cukup bukti, bukan karena permintaan tersangka.

Dalam kasus Rizieq, Ganjar menilai akan terlihat sebuah kejanggalan jika polisi tiba-tiba menerbitkan SP-3.

Apalagi jika SP-3 tersebut diterbitkan setelah Rizieq mengirimkan surat permohonan SP-3 lewat kuasa hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun