JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai Polda Metro Jaya tidak wajib memenuhi permohonan Rizieq Shihab untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus pornografi yang menyeretnya.
Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Dalam hukum acara permohonan SP3 itu enggak ada aturannya. Permohonan (SP-3 dari tersangka) tidak wajib dikabulkan," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).
Ganjar menjelaskan, penghentian proses penyidikan dalam sebuah kasus murni kewenangan penyidik.
Baca: Kata Polisi, Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis
Siapapun termasuk tersangka tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.
"Jadi aneh nanti logika hukumnya karena atas permohonan (SP-3), lalu tiba-tiba dipenuhi. Jangan sampai orang menuding SP-3 dipenuhi karena ada permohonan. Harus murni dari penyidik," dia menegaskan.
Menurut Ganjar, penyidik bisa menghentikan proses penyidikan sebuah kasus, jika memang tak menemukan alat bukti yang cukup.
Penghentian itu murni karena penyidik tidak menemukan cukup bukti, bukan karena permintaan tersangka.
Dalam kasus Rizieq, Ganjar menilai akan terlihat sebuah kejanggalan jika polisi tiba-tiba menerbitkan SP-3.
Apalagi jika SP-3 tersebut diterbitkan setelah Rizieq mengirimkan surat permohonan SP-3 lewat kuasa hukumnya.