Supini memperoleh uang antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 setiap hari. Dari uang yang didapatnya itu, Rp 40.000 diambil Suwarno.
Setelah pemeriksaan diketahui Suwarno melakukan eksploitasi pada Supini.
Kepala Satuan Reskirm Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiyono Eko Prasetyo menyatakan, pihaknya menjerat Suwarno dengan UU Perdagangan Orang.
"Dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, hukuman minimalnya 3, maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Wiyono.
Video yang berdurasi selama beberapa menit itu membuat netizen berkicau. Tidak terkecuali Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hendrar sudah bergerak meminta petugas dinsos menjemput sang nenek sesasat setelah ada mention mengenai video tersebut.
Supini yang sedang beroperasi di lampu merah perempatan Rumah Sakit Karyadi Semarang, beserta sang "cucu" akhirnya diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.
"Lelaki yang katanya cucu itu bukan cucunya. Sementara ini, kami minta Polrestabes untuk melakukan pemeriksaan karena melakukan eksploitasi. Untuk yang pria diproses polres, yang neneknya diproses Dinsos," kata Hendrar.
Sementara Ganjar meminta petugas dinas sosial untuk menelusuri siapa pihak di balik Supini. Petugas diminta tidak saja mengambil pengemis di jalanan, lalu dimasukkan ke panti sosial.
"Mestinya tidak sekadar mengambil, tapi menelusuri siapa mereka, dan latar belakangnya seperti apa," kata Ganjar.
Baca: Ganjar Minta Petugas Telusuri Pihak di Balik Nenek yang Dipaksa Mengemis