Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Iringan Pengantar Jenazah, Mengapa Harus Anarkis?

17 Desember 2021   06:28 Diperbarui: 17 Desember 2021   07:31 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iring-iringan pengantar jenasah bukan hal yang asing lagi. Jumlahnya banyak, suaranya bising, dan aksinya (terkadang) anarkis.

Di Makassar, barusan ada korbannya lagi, Seorang Dosen yang kebetulan sedang apes, dikeroyok sekitar 20 pemotor dari iringan pengantar jenazah.

Wajah babak belur, hanya karena mobil kurang minggir. Sang dosen sampai harus masuk rumah sakit.

Pihak kepolisian sudah bertindak. Empat orang jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP Pidana tentang Penganiayaan secara Bersama-Sama.

"Ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Kompol Saharuddin, Kapolsek Tallo.

**

Rombongan pengantar jenazah memang adalah pengguna jalan yang memiliki prioritas. Ada undang-undangnya (No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, jika pengguna jalan yang lain bertemu dengan mereka, sebaiknya minggir. Menghalangi jalan itu kena pasal.

Iring-iringan ini setara dengan mobil damkar yang sedang bertugas, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan Lalu Lintas.

Rombongan ini bahkan setara dengan kendaraan tamu negara, pimpinan Lembaga Negara. Termasuk Presiden RI. Tidak heran aksi "senggol bacot" sering terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun