Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Robby Tjahjadi, Penyelundup Mobil Mewah yang Melengserkan Kapolri Hoegeng

6 Mei 2021   05:53 Diperbarui: 6 Mei 2021   06:04 18837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Robby Tjahjadi, Penyelundup Mobil Mewah yang Melengserkan Kapolri Hoegeng (djawanews.com - bombastis.com)

Kasus penyelundupan mobil mulai terkuak. Kapolri Hoegeng turun tangan menyelidikinya. Robby diganjar hukuman penjara 10 tahun, yang hanya dijalaninya 2,5 tahun.

Tak berapa lama, Hoegeng diberhentikan pada Oktober tahun 1971. Seiring dengan berkembangnya kasus lain, yakni Pemerkosaan Sum Kuning yang konon melibatkan anak pejabat di Yogyakarta.

Baca juga: Misteri Pemerkosaan Sum Kuning, Titah Presiden hingga Dicopotnya Kapolri

Setelah bebas, Robby semakin Berjaya. Ia menjadi pengusaha tekstil sukses. Di bawah bendera PT. Kanindotex di Semarang. Dalam bisnis ini, ia merangkul sosok elit dari kalangan militer.

Selain itu, di tahun 1980, Robby juga pernah berkiprah di undian berhadiah sosial, yang dikenal dengan nama SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). 

Robby juga bergerak di bisnis perjudian. Bersama dengan kawannya, Robby Sumampouw, teman SMA nya.

Kedekatannya dengan keluarga cendana juga terlihat. Ia pernah membuka usaha dengan Probosutedjo, adik Soeharto. Mereka membangun City Tower di jalan Husni Thamrin, Jakarta.

Akhir petualangan Robby terhenti di tahun 1994, ketika ia tersandung kasus kredit macet di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar 900 miliar rupiah.

Referensi: 1 2 3 4

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun