Memang merupakan suatu kebenaran sendiri bawasannya setiap Negara haruslah mengoptimalkan sumber-sumber dayanya yang ada termasuk sumberdaya manusia untuk pertahanan Negara.
Presiden Joko Widodo dalam memaksimalkan potensi itu sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam PP yang ditandatangani pada 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.
Seperti diketahui sebagai pasukan cadangan militer Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan.
Dalam membentuk komponen cadangan tersebut tentu melibatkan warga sipil, dimana mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
"Target awal memang 25 ribu," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip CNN Indonesia, Kamis (21/1).
Dahnil sendiri belum merinci secara detail apa saja kriteria yang akan mereka berikan bagi warga yang hendak mendaftar untuk menjadi komponen cadangan.
Namun dengan terbitnya PP tersebut oleh presiden Jokowi, program pembentukan atau perekrutan Komponen Cadangan ini bisa segera terealisasi.
Maka dengan kabar nantinya dalam program bela Negara tersebut sebagai komponen cadangan sendiri, akan ada pangkat bagi pesertanya. Mungkinkah itu sebagai langkah dari semakin menegaskannya militerisme pada masyarakat sipil?
Oleh karena itu terkait dengan pangkat komcad sendiri, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang dianggap cenderung mengarah pada militerisasi sipil.