Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Keharusan Zaman dan Masalah Keadilan Umat dan Bangsa

3 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 3 Maret 2021   04:04 167 0
Keharusan Zaman dan Masalah Keadilan Ummat dan Bangsa Pemateri: Siti Dalilah Candrawati Dalam Materi ini beliau membahas beberapa kata kunci, Keharusan Zaman, Pendekatan perubahan sosial, Masalah Keadilan Ummat dan Bangsa. Pertama, perubahan itu sebuah keniscayaan bagi setiap orang. Zaman dulu dengan sekarang sudah sangat jauh berbeda, hari ini kita di hadapkan dengan tantangan covid 19 yang melanda sehingga menyebabkan semua lini dalam kehidupan dilakukan melalui daring. Dalam beradaptasi thd perubahan di butuhkan pemikiran yang kreatif, inovatif, dinamis, dan sustainable. Kedua, beliau menggunakan pendekatan transformasi sosial oleh Kuntowijoyo yaitu: 1. Nilai nilai transformatif tsb di aktualisasikan dlm kehidupan sehari hari 2. Mentransformasikan nilai nilai normatif menjadi teori ilmu Ketiga, beliau berpendapat bahwa dalam keadilan sosial yg ingin di wujudkan itu terlalu rumit, abstrat, struktural, dan luas sehingga menjadi masalah yang susah di selesaikan secara cepat sehingga banyak ketidakadilan yang terjadi dalam praktek hukum di indonesia. Beliau memberi contoh beberapa kasus yg masuk ke pengadilan justru mengasilkan putusan hakim yg tidak adil sama sekali, itu Sekiranya tiga hal ini yg saya dapat simpulkan dari materi ini. Saya ingin mengulas beberapa hal dalam materi ini. Pertama, saya sepakat bahwa dalam hidup, perubahan sosial itu pasti terjadi. Menurut Soekanto dalam bukunya pokok pokok sosiologi hukum , beliau menyebutkan bahwa perubahan sosial meliputi perubahan nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perilakuan, organisasi, susunan-susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang. Dalam perubahan sosial yang baik juga wajib diimbangi dengan pendidikan yang baik pula, sehingga generasi yang akan datang mampu berpikir untuk masa depan umat manusia. Implikasi pendidikan terhadap perubahan sosial pernah diteliti oleh suwarno dalam jurnalnya "Perubahan Pola Pencaharian Nafkah dalam Kaitannya Dengan Persepsi Masyarakat Pedalaman Terhadap Pendidikan" bahwa salah satu faktor penting dalam ukuran pembangunan adalah ketersediaan sdm siap menjadi tenaga penggerak, dan pelopor pembangunan. Sehingga dalam perubahan sosial diperlukan pendidikan yang baik pula agar tidak terjadi kekacuan bagi generasi yang akan datang karena tidak mampu menopang peradabannya sendiri. Kedua, selain pendekatan perubahan sosial yg dijelaskan oleh pemateri saya ingin mengutip dalam buku Teori Sosial dalam 3 paradigma karya Wirawan I.B bahwa perubahan sosial dapat di dasari oleh 3 hal: 1. Perubahan yg didasarkan oleh berubahnya ideas Ini dapat diambil contoh perubahan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW 2. Perubahan yg di dasarkan oleh tokoh tokoh besar Ini dapat diambil contoh revolusi iran karena Ali Syariati dan khoemeni. Bahkan dalam buku Thomas Carlyle "On heroes, Hero-worship, and the heroes in history" pernah di sebutkan bahwa "Sejarah dunia adalah biografi orang orang besar" 3. Perubahan yang di dasari gerakan sosial Dapat diambil contoh gerakan organisasi mahasiwa, kepemudaan, bahkan kemasyarakatan Maka jika melihat teori diatas saya yakin bahwa HMI harusnya bisa menjadi pemegang kunci dalam mendorong perubahan sosial menuju kearah yang lebih baik, karena dalam pemaparan materi beliau tidak pernah di sebutkan bagaimana kita sebagai kader HMI bisa mewujudkan perubahan menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dalam teori efektifitas hukum oleh Friedman, hukum akan berjalan sesuai koridornya jika 3 hal ini dipenuhi yaitu: 1. Substansi bagus 2. Struktur bagus 3. Kultur masyarakat bagus Bagi saya Kader HMI bisa mengupayakan lewat ketiga hal ini, pertama kader HMI bisa membantu lewat saran saran bagaiman substansi hukum yang sebenarnya di butuhkan masyarakat, kedua kader HMI bisa mengambil peran sebagai kontrol para pemangku kebijakan hukum agar berjalan sesuai koridornya dalam mewujudkan keadilan, lalu yang ketiga kader HMI mampu membangun kesadaran hukum dalam masyarakat sehingga tatanan masyarakat tidak chaos karena ketidakpahaman mereka terhadap hukum. Sekiranya itu kritikan dan masukan saya dalam materi ini. Bahagia HMI! Jayalah Kohati! 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun