Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Organisasi Pengelola Zakat yang Beroperasi di Indonesia

21 Mei 2021   21:02 Diperbarui: 23 Mei 2021   15:04 378 0
A. Pendahuluan

Islam adalah agama dengan ajaran yang rahmatan li'alamin yang mana mempunyai tujuan yaitu membawa kesejahteraan, keberkahan, keamanan dan kedamaian kepada seluruh umat manusia di dunia. Islam juga mengajarkan untuk saling tolong menolong antar sesama umat manusia.. Manusia sebagai khalifatul-ardhl atau kholifah di muka bumi harus mengajarkan konsep tolong menolong yang mana dalam islam tercermin dalam kewajiban zakat, mengeluarkan infaq dan shodaqoh.

Zakat termasuk dari rukun islam yaitu rukun islam yang ketiga yang mempunyai dampak terhadap perekonomian. Zakat menyebabkan distribusi harta dari penduduk kaya ke penduduk miskin yang wajib di keluarkan oleh umatt muslim kepada muslim yang lain. Yang mana didalam Al-Qur'an sendiri telah disebutkan bahwasannya perintah mengeluarkan zakat tidak kurang dari 28 ayat Allah Swt. Maka dari itu peran zakat sangat penting dan wajib bagi umat islam zakat juga bermanfaat bagi masyarakat untuk mensucikan harta yang diperolehnya.

Di dalam pengelolaan zakat perlu adanya lembaga atau organisasi amil zakat untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan shadaqah. Dengan pengelolaan zakat yang maksimal dan sesuai dengan syariat islam di Indonesia sendiri dalam melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat sebagai BAZNAS. Dan dalam pengelolaan zakat untuk membantu BAZNAS dalam, pengumpulan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat, masyarakat dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) disemua tingkatan.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun