28 Maret 2023 14:15Diperbarui: 28 Maret 2023 14:255833
Siapakah yang dimaksud dengan guru pembimbing khusus (GPK)? Sesuai dengan buku pedoman penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2011 adalah guru yang memiliki kompetensi sekurang-kurangnya S-1 Pendidikan Luar Biasa dan/atau profesi yang berfungsi sebagai pendukung guru reguler dalam memberikan pelayanan pendidikan khusus. Guru reguler tersebut sudah mengikuti pendidikan GPK tahap pemahaman konsep dan tahap penguasaan keterampilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.