Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Guru Pembimbing Khusus (2)

28 Maret 2023   14:15 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:25 583 3
Siapakah yang dimaksud dengan guru pembimbing khusus (GPK)? Sesuai dengan buku pedoman penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2011 adalah guru yang memiliki kompetensi sekurang-kurangnya S-1 Pendidikan Luar Biasa dan/atau profesi yang berfungsi sebagai pendukung guru reguler dalam memberikan pelayanan pendidikan khusus. Guru reguler tersebut sudah mengikuti pendidikan GPK tahap pemahaman konsep dan tahap penguasaan keterampilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun