Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang dilaksanakan oleh pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL