Soal kampanye di kampus, tidak ada regulasi yang secara tegas menyatakan ada larangan. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya disinggung soal penggunaan fasilitas pendidikan. Pada pasal 280 disebutkan bahwa, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL