20 April 2022 09:00Diperbarui: 20 April 2022 09:0271613
Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengijinkan umat islam untuk mudik. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022, salah satu syarat untuk mudik adalah, harus sudah melakukan vaksin lengkap dosis satu hingga dosis tiga.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.