Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan Pilihan

Tips Mudik Aman bagi Karyawan

20 April 2022   09:00 Diperbarui: 20 April 2022   09:02 716 13
Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengijinkan umat islam untuk mudik. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022, salah satu syarat untuk mudik adalah, harus sudah melakukan vaksin lengkap dosis satu hingga dosis tiga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun