Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Vonis Hakim 20 Tahun bagi Jessica, Harap Maklum

27 Oktober 2016   23:06 Diperbarui: 28 Oktober 2016   13:03 1545 6
Teka-teki putusan hakim terhadap Jessica terjawab sudah. Tuntuan JPU 20 tahun pernjara atas dakwaan pelangaran Pasal 340 KUHP. Dengan merujuk pasal tersebut, JPU menyatakan bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya Mirna secara sadis. Tak satu pun hal yang meringankan sebagaimana lazimnya. Sikap sopan dalam persidangan atau usianya yang masih muda dan tidak pernah dihukum, tidak masuk dalam pertimbangan JPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun