Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Dari sekian banyak aturan, ketentuan tentang afirmasi politik warga asli menjadi menarik di tengah upaya segelintir orang yang disokong dana besar dan kekuatan politik mengkampanyekan pangaburan identitas asli Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL